
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyebut ada 280 ribu warga binaan yang tersebar di rutan dan lapas di Indonesia. Dari angka tersebut, 52 persen warga binaan atau sekitar 144 ribu merupakan pelaku tindak pidana narkoba sebagai pengguna.
“52 Persen adalah pidana narkoba. Dan sebagian besar adalah pengguna,” ujar Silmy saat jumpa pers pemusnahan 500 kg narkoba di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (15/9).
Merujuk pada KUHP baru yang berlaku mulai Januari 2026, Silmy menambahkan, para pengguna narkoba akan diupayakan untuk direhabilitasi. Menurut dia, rehabilitasi merupakan cara efektif untuk dapat menanggulangi masalah narkoba.

“Ini (rehabilitasi) adalah upaya baru yang diyakini dapat lebih efektif dalam penanggulangan narkoba,” ucap dia.
“Di KUHP baru, mengedepankan rehabilitasi, tetapi ini kita juga perlu menyiapkan sarana rehabilitasi yang efektif dan cukup,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Silmy menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika.
Pemberantasan hingga penindakan terhadap para pelaku mesti terus digencarkan.
“Revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan. Deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi antar lembaga,” kata dia.