
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara soal wacana merger Pelita Air dengan Garuda Indonesia yang tengah mencuat.
Direktur Angkutan Udara Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, menegaskan bila merger dilakukan, maka kedua maskapai harus dilebur menjadi satu entitas hukum dan operasional.
“Kita belum dapat informasi apa-apa. Kalau B2B-nya, ya itu kan terserah. Kalau kami kan, tapi ya pasti kalau merger ya harus jadi satu perusahaan,” ujar Agustinus ketika ditemui di Kantor Pusat Kemenhub Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dia menekankan aturan penerbangan nasional tidak memungkinkan dua atau tiga maskapai tetap beroperasi setelah melebur.
“Artinya nanti izin usahanya ya tetap satu. Kan gitu, ya. Terus air operator certificate juga (harus) satu. Secara aturan begitu. Jadi nggak bisa tiga, terus mereka di-merger tetap beroperasi, enggak bisa,” jelas dia.
Pertamina Sedang Restrukturisasi

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memastikan bakal melakukan restrukturisasi besar terhadap unit usaha non-inti. Bisnis di luar sektor migas dan energi terbarukan akan dipisahkan atau spin off, lalu diarahkan berada di bawah koordinasi Badan Pengelola Investasi Danantara.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengatakan langkah ini bagian dari transformasi bisnis untuk memperkuat fokus perusahaan sebagai entitas energi nasional.
“Untuk beberapa usaha kami akan spin off dan tentunya mungkin akan di bawah koordinasi dari Danantara akan kita gabungkan clustering dengan perusahaan-perusahaan sejenis. Sebagai contoh untuk Airline kami (Pelita Air) kita sedang penjajakan awal untuk penggabungan dengan Garuda Indonesia,” jelas Simon dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/9).