
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian buka suara soal tunjangan rumah DPRD yang belakangan jadi sorotan publik karena dinilai membebani APBD.
Tito menegaskan kebijakan itu sudah ada sejak lama. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan kepala daerah yang sekarang menjabat.
“Iya, itu terutama yang di Jawa ya. Saya sudah ngecek yang daerah-daerah lain. Terutama yang di Jawa. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru,” kata Tito usai rapat, Senin (15/9).

Tito menyinggung PP Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur pemberian rumah negara bagi anggota DPRD dan pimpinannya. Dalam aturan itu dijelaskan jika negara tidak memberikan fasilitas rumah, maka diberikan tunjangan perumahan yang ditetapkan lewat peraturan kepala daerah (perkada).
“Kalau rumah negaranya belum ada diberikan tunjangan perumahan, sehingga akhirnya diberikanlah tunjangan perumahan, di situ disebutkan tunjangan perumahan dengan perkada, jadi yang menentukan kepala daerah syaratnya,” jelas Tito.
Meski begitu, Tito mengatakan sudah meminta kepala daerah, terutama di Jawa, untuk duduk bersama DPRD dan mendengar suara publik terkait besaran tunjangan tersebut.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” tegasnya.