
Stasiun Bakamla Bangka Belitung mengungkap kasus penyelundupan pasir timah kering dari Ponton Isap Produksi (PIP) pasir timah di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Bangka Belitung, Minggu (15/9).
Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya oknum kolektor atau pembeli ilegal pasir timah yang menjanjikan harga lebih tinggi jika para penambang menjual pasir timah ke pelaku.
“Oknum kolektor yang kerap merayu para penambang untuk menjual hasil tambang ke luar jalur resmi dengan iming-iming harga lebih tinggi,” kata Yuli lewat keterangannya, Senin (15/9).
Tim kemudian melakukan pengintaian dan menemukan 50 unit PIP yang sedang beroperasi. Saat digeledah ditemukan 28 kampil pasir timah kering dengan total berat 1.261 kilogram.
“Dari hasil pengecekan terhadap sekitar 50 unit PIP yang sedang beroperasi, ditemukan 26 kampil pasir timah dalam kondisi kering yang disembunyikan di atas ponton. Diduga kuat pasir timah tersebut akan diturunkan secara ilegal pada malam hari dan dijual kepada kolektor,” jelasnya.
Yuli Eko menegaskan, salah satu penyebab maraknya penyelundupan pasir timah adalah penjualan hasil tambang ilegal dari PIP kepada kolektor.
Praktik ini bukan hanya merugikan PT Timah, tetapi juga mengganggu target produksi nasional serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Aksi ini jelas merugikan perusahaan, negara, bahkan masyarakat Bangka Belitung sendiri. Kami berharap kegiatan ini memberi efek jera kepada para penambang agar tidak lagi menjual hasil tambang ke jalur ilegal dan tidak mudah tergiur rayuan kolektor,” tegasnya.