
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap pihaknya sempat menjadi sasaran kemarahan publik terkait polemik pembayaran royalti musik.
Padahal, Supratman menyebut, Kemenkum tak punya kepentingan apa-apa terkait polemik royalti.
“Luar biasa, bahkan Menteri Hukum, saya selalu bilang kurang lebih sebulan kami dirujak. Padahal bukan, Menteri Hukum tidak punya kepentingan apa-apa soal royalti,” kata Supratman di kantornya, Senin (15/9).
Meski begitu, Supratman menjelaskan, pemerintah tak boleh tersinggung atas kritik dan amarah yang disampaikan terkait persoalan royalti itu.
Menurut dia, industri kreatif menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di beberapa negara maju.
Supratman mengatakan, Kemenkum telah berkoordinasi dengan kementerian lain untuk program agar kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan untuk meminjam kredit.
“Mudah-mudahan tahun ini atau paling lambat tahun depan, maka minimal Rp 10 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan bagi intelektual properti bisa dijadikan collateral,” ucap Supratman.
Aturan terkait pembayaran royalti dalam UU Hak Cipta sempat menjadi perbincangan publik setelah ramai kasus pencipta lagu Ari Bias vs penyanyi Agnes Mo yang mencuat pada Februari 2025.
Sejumlah pihak mengaku was-was untuk memutar hingga menyanyikan lagu imbas adanya kewajiban royalti tersebut.
Sementara Komisi XIII DPR RI telah menggelar rapat dengar pendapat umum membahas polemik royalti pada Kamis (21/8).
Rapat ini dihadiri oleh komisioner-komisioner LMKN seperti Marcell Siahaan, LMK Hak Terkait, Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Ariel Noah, dan Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) Piyu.
Hadir juga Wamen Hukum, Eddy Hiariej dan Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu. Ada juga sejumlah musisi yang hadir, mulai dari Vina Panduwinata, Indra Lesmana hingga keyboardist Dewa19 sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani.
Rapat ini DPR dan LMK serta pegiat musik sepakat akan menyusun aturan terkait royalti musik. Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Undang-undang Hak Cipta.