
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada 3,3 juta pengguna narkotika di Indonesia pada tahun 2024. Berdasarkan angka tersebut, 60 persen pengguna berada pada usia produktif yakni 15 hingga 35 tahun.
“60 Persen di antaranya adalah usia produktif, 15-35 tahun,” kata Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam jumpa pers pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN RI, Jakarta Timur, Senin (15/9).
Silmy menambahkan, hampir 50 persen penghuni rutan dan lapas di Indonesia merupakan pelaku tindak pidana narkotika. Dia mengaku terus berupaya agar rutan dan lapas tak dijadikan sebagai lahan masif untuk mengedarkan narkotika.

“Kami menegaskan bahwa lapas dan rutan bukan tempat subur peredaran narkoba,” ujar dia.
Silmy menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika. Pemberantasan hingga penindakan terhadap para pelaku mesti terus digencarkan.
“Revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan. Deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi antar lembaga,” kata dia.