BerandaPemprov Lampung Angkat 870...

Pemprov Lampung Angkat 870 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Berikut Ketentuannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi mengangkat sebanyak 870 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2024.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 680 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Lampung. Dari total formasi, 617 orang mengisi posisi tenaga guru dan 253 orang lainnya tenaga teknis.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Riswandi menyatakan, kebijakan ini merupakan pengakuan atas pengabdian tenaga honorer yang telah lama bekerja di instansi pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, 870 honorer kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu. Ini menjadi bentuk pengakuan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun,” ujar Rendi.

Menurut BKD Lampung, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan beberapa syarat:

1. Pegawai non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja minimal dua tahun terakhir (R3, R3b, R3T).

2. Tenaga guru non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut (R4).

3. Kualifikasi pendidikan mulai dari SD, SLTA/sederajat, D3 hingga S1/D-IV.

4. Formasi teknis meliputi jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

5. Para calon PPPK wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 15 September 2025 dengan melampirkan pas foto formal, ijazah, transkrip nilai, SKCK, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan bermaterai.

“Seluruh tahapan ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang memberikan keterangan palsu atau tidak memenuhi persyaratan, pengangkatannya akan dibatalkan,” tegas Rendi.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan besaran paling sedikit setara upah terakhir saat honorer atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Rp2.893.070 per bulan.

Masa kerja ditetapkan 1 tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja triwulanan maupun tahunan.

Hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pemprov Lampung berharap keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer. (Cha/Put)

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

QS Maryam 4: Jangan Merasa Tertinggal, Hikmah dan Motivasi Hidup

Pelajari makna QS Maryam 4: Jangan merasa tertinggal. Temukan hikmah dan...

40+ Ucapan Selamat Malam Bahasa Inggris Gaul, Keren & Unik!

Temukan 40+ ucapan selamat malam bahasa Inggris gaul, keren, romantis, hingga...

Wapres Resmikan Bendungan Waeapo di Maluku

Bendungan Waeapo sempat jebol pada Juli lalu dan menenggelamkan rumah-rumah di...

KPK Usut Temuan Fraud Dalam Kerja Sama Antam-PT LCM soal Pengolahan Anoda Logam

KPK mengaku tengah mengusut temuan fraud dalam proses kerja sama pengolahan...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

QS Maryam 4: Jangan Merasa Tertinggal, Hikmah dan Motivasi Hidup

Pelajari makna QS Maryam 4: Jangan merasa tertinggal. Temukan hikmah dan motivasi untuk terus maju dalam hidup dengan penuh semangat.

40+ Ucapan Selamat Malam Bahasa Inggris Gaul, Keren & Unik!

Temukan 40+ ucapan selamat malam bahasa Inggris gaul, keren, romantis, hingga lucu untuk teman, pacar, atau status medsos. Buat malam lebih seru!

Wapres Resmikan Bendungan Waeapo di Maluku

Bendungan Waeapo sempat jebol pada Juli lalu dan menenggelamkan rumah-rumah di Pulau Buru.

KPK Usut Temuan Fraud Dalam Kerja Sama Antam-PT LCM soal Pengolahan Anoda Logam

KPK mengaku tengah mengusut temuan fraud dalam proses kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LCM). Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa eks Dirut Antam, Arie Prabowo Ariotedjo, pada Selasa (7/10) lalu. "Terkait temuan awal adanya fraud dalam kerjasama Antam dengan PT Loco, termasuk audit...

4 Cara Aktifkan Fitur Circle to Search di Samsung Galaxy A56 5G, Tinggal Lingkar dan Cari

Tak hanya mengandalkan desain sleek dan performa yang lebih bertenaga, Samsung Galaxy A56 dibekali fitur baru berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama Circle to Search.

Pemeriksaan Joko Asmoro Berkaitan dengan Penyelenggaraan Haji Khusus

Budi mengatakan, keterangan dari Joko dipakai penyidik untuk mendalami kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Denmark Open: Unggul Telak di Gim Pertama, Ana/Meilysa Singkirkan Ganda Polandia

Febriana Kusuma/Meilysa Trias melaju ke babak 16 besar Denmark Open 2025. Melawan wakil Polandia Paulina Cybulska/Kornelia Marczak, Selasa (14/10) malam WIB, Ana/Meilysa menang dua gim 21-4 dan 21-16. Gim pertama pasangan Indonesia sangat mendominasi pertandingan. Tak heran, Ana/Meilysa bisa unggul 11-0 di interval gim. Pasangan Polandia baru mendapatkan poin...

Sita Duit Terkait Korupsi Chromebook, Kejagung: Keuntungan Tidak Sah

Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.

12 Bahaya Sering Nonton Film Horor

Film ini biasanya menampilkan unsur supranatural, kekerasan, psikologis, atau misteri, dengan tema seperti hantu, iblis, pembunuhan, atau makhluk menyeramkan.

Tarif Baru Trump Berlaku, Biaya Konstruksi Diperkirakan Naik

TARIF impor baru untuk kayu, furnitur, dan lemari dapur yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku pada Selasa (14/10) waktu setempat.

Kejagung Jerat 2 Tersangka Pembalakan Liar Kayu Meranti: Perorangan & Korporasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat dua orang tersangka pembalakan liar kayu meranti yang ditebang dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa dua orang tersangka itu yakni tersangka perorangan berinisial IM dan tersangka korporasi berinisial PT BRN. "Satu tersangka perorangan, satu tersangka korporasi," ujar Anang...

Gubernur Rudy Mas’ud: Kaltim Posisi Kedua Indeks Ketahanan Pangan

Kepala daerah berdialog di Leadership Forum membahas ketahanan pangan dan SDM. Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, optimis meski ada pemotongan anggaran.