BerandaOJK Terbitkan POJK UMKM,...

OJK Terbitkan POJK UMKM, Akses Pemberian Kredit Bakal Dipermudah

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan baru ini mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) untuk mempermudah akses pemberian kredit dan pembiayaan yang cepat, murah, mudah, dan inklusif bagi UMKM.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan lebih kompleks dan beragam,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Senin (15/9).

Hingga Juli 2025, kredit tumbuh 7,03 persen yoy menjadi Rp 8.043,2 triliun. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja tumbuh 3,08 persen yoy.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 9,59 persen, sementara kredit UMKM tumbuh 1,82 persen, di tengah upaya perbankan yang berfokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM. Jika dilihat berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor tercatat tumbuh tinggi secara tahunan mencapai double digit.

Sektor pertambangan dan penggalian tercatat tumbuh 20,69 persen, sektor jasa tumbuh 19,17 persen, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94 persen, serta sektor listrik, gas dan air tumbuh 11,23 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK

Melalui POJK ini, bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan UMKM lewat sejumlah kebijakan, antara lain:

– Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM.

– Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan metode penilaian memadai.

– Percepatan proses bisnis, misalnya melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

– Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM.

– Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.

Selain itu, POJK juga menekankan aspek tata kelola dan manajemen risiko. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

Mulai Berlaku November 2025

POJK UMKM yang diundangkan pada 2 September 2025 akan mulai berlaku dua bulan sejak tanggal diundangkan. Aturan ini berlaku bagi bank umum, BPR, bank umum syariah, BPR syariah, serta LKNB baik konvensional maupun syariah.

Adapun cakupan LKNB meliputi perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara fintech pendanaan bersama, perusahaan pegadaian, hingga lembaga lain seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Tinggalkan AS, China Impor Kedelai hingga 12,9 Juta Ton dari Negara Lain

China mencatat rekor baru untuk impor kedelai yaitu sebanyak 12,9 juta...

Slovenia vs Swiss, Laga Berakhir Imbang Tanpa Gol

Timnas Swiss gagal meraih poin penuh untuk pertama kalinya di laga kualifikasi...

Irlandia Utara vs Jerman, Gol Tunggal Nick Woltermade Pastikan Kemenangan Tim Panser

Gol internasional pertama Nick Woltermade sudah cukup untuk memastikan kemenangan timnas...

Arief Prasetyo Siap Dapat Jabatan Baru Usai Tak Jabat Kepala Bapanas

Mantan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan siap...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Tinggalkan AS, China Impor Kedelai hingga 12,9 Juta Ton dari Negara Lain

China mencatat rekor baru untuk impor kedelai yaitu sebanyak 12,9 juta ton sepanjang September 2025. Padahal negara yang dipimpin Xi Jinping itu tak lagi mengimpor kedelai dari Amerika Serikat (AS). Mengutip Bloomberg, China telah menghindari pembelian kedelai dari AS di tengah memanasnya lagi hubungan dagang kedua negara tersebut....

Slovenia vs Swiss, Laga Berakhir Imbang Tanpa Gol

Timnas Swiss gagal meraih poin penuh untuk pertama kalinya di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 usai ditahan imbang tanpa gol oleh timnas Slovenia, Selasa (14/10) dini hari WIB.

Irlandia Utara vs Jerman, Gol Tunggal Nick Woltermade Pastikan Kemenangan Tim Panser

Gol internasional pertama Nick Woltermade sudah cukup untuk memastikan kemenangan timnas Jerman atas timnas Irlandia Utara di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Eropa.

Arief Prasetyo Siap Dapat Jabatan Baru Usai Tak Jabat Kepala Bapanas

Mantan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyatakan siap menerima tugas baru bila kembali diberi kepercayaan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal itu disampaikan Arief usai menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Bapanas, Jakarta Selatan, Senin (13/10). Meski demikian, Arief mengatakan tengah berfokus pada keluarga....

Lini Depan Jadi Sorotan Usai Timnas U-23 Indonesia Ditahan Imbang Timnas India

Dua penyerang utama Timnas U-23 Indonesia, Jens Raven dan Hokky Caraka, tidak dapat mencetak gol, dan meneruskan paceklik gol mereka dari Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, September lalu.

Perbanas Institute Masuk 10 Besar Kampus Penyumbang Medali pada Pomnas XIX 2025

Ajang Pomnas XIX tahun ini digelar di Jawa Tengah dan berlangsung sepanjang September 2025, diikuti ribuan mahasiswa atlet dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. 

Erick Thohir Ada Hajatan, PSSI belum Putuskan Nasib Patrick Kluivert

Rapat Exco PSSI untuk membahas nasib pelatih timnas Indonesia Patrick Kluivert masih menunggu ketersediaan waktu Ketua PSSI Erick Thohir, yang akhir pekan ini akan menikahkan putrinya.

Pembebasan Tahanan Palestina: Diangkut Bus, Penyambut Ditembaki Israel

Israel mulai membebaskan hampir dua ribu tahanan Palestina dari berbagai penjara pada Senin (14/10). Proses pemindahan dilakukan menggunakan bus menuju Jalur Gaza, di tengah pengawasan ketat militer dan larangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat untuk menggelar perayaan. Langkah pembebasan massal ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di...

Indonesia vs Makau, Garuda Pertiwi U-17 Menang 

Dua gol kemenangan Indonesia dicetak di babak kedua melalui sundulan kapten tim Jazlyn Kayla Firyal pada menit ke-57 dan Katalina Stalin, tiga menit berselang.

5 Nelayan di Pandeglang Tersambar Petir Saat Melaut, 1 Orang Tewas

Sebanyak lima nelayan dilaporkan tersambar petir saat sedang berlayar di Perairan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Satu orang dilaporkan tewas.

Indonesia vs India, Laga Berakhir Imbang 1-1

Hasil imbang kontra timnas India ini menjadi bahan evaluasi penting bagi pelatih Indra Sjafri untuk membenahi performa timnas U-23 Indonesia sebelum tampil di SEA Games 2025.

China Andalkan Baterai sebagai Senjata Baru Hadapi Perundingan Dagang AS

China kembali memanfaatkan kekuatan industrinya dalam perang dagang melawan Amerika Serikat (AS). Kali ini bukan melalui logam tanah jarang (rare earth) seperti sebelumnya, melainkan melalui baterai, komponen penting dalam transisi energi dan kebutuhan listrik pusat data di AS. Para analis menilai pembatasan baru yang diumumkan China terhadap ekspor...