
Sebanyak 11 jaringan narkotika di berbagai daerah diungkap BNN RI dan BNN di tingkat provinsi selama bulan Agustus hingga September 2025.
Dalam pengungkapan itu, total 53 orang—dua di antaranya merupakan warga negara asing—ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap para pelaku, BNN juga menyita barang bukti narkotika dengan total seberat 503,7 kilogram yang terdiri dari sabu seberat 60,2 kilogram, sabu cair 352 mililiter, ganja 441,3 kilogram, ekstasi sebanyak 2.134 butir atau 791 gram, 1,3 kilogram kokain, tembakau sintetis 80 mililiter, bahan kimia padat 4,6 kilogram, dan bahan kimia cair 5.483 mililiter.
“Pada kesempatan ini, BNN RI juga membongkar kasus Clandestine Laboratory jenis sabu dengan skala home industry, kemudian mengamankan vape yang mengandung narkotika dan obat berbahaya,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (15/9).
Suyudi menyebut, narkotika yang telah disita dan memperoleh penetapan dari kejaksaan langsung dimusnahkan. Narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni sabu sebanyak 48,7 kilogram, ganja seberat 387,6 kilogram, ekstasi 2.086 butir, kokain 1,3 kilogram, dan bahan kimia prekursor sebanyak 4,6 kilogram.

Selain itu, Suyudi menambahkan pihaknya menyita aset pelaku tindak pidana narkotika jaringan Sumatra Selatan senilai Rp 52,7 miliar. Berkat pengungkapan itu, dia mengeklaim pihaknya telah berhasil menyelamatkan 1,1 juta masyarakat dari bahaya narkotika.
“Angka ini bukan hanya sekadar barang bukti, melainkan cermin dari besarnya ancaman yang dihadapi bangsa ini,” ungkap dia.
Ke depan, Suyudi mengajak masyarakat agar turut serta membantu BNN memberantas narkotika. Dia mengajak masyarakat untuk saling menjaga anggota keluarga dan kerabat dekatnya dari bahaya narkotika.
“Tidak ada satu pun institusi yang bisa melakukannya sendirian. Mari kita jaga keluarga, sahabat, dan lingkungan agar terbebas dari narkoba,” kata dia.