
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal kembali dilonggarkannya alokasi dana transfer ke daerah (TKD) usai adanya efisiensi anggaran.
Purbaya menyebut kebijakan terkait TKD masih akan didiskusikan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“TKD masih dengan Banggar, nggak tahu (akan dilonggarkan setelah efisiensi) kami masih akan diskusi dengan Banggar, nggak boleh mendahului,” tutur Purbaya di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (15/9).
Sebelumnya alokasi transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 turun signifikan dari tahun sebelumnya menjadi Rp 650 triliun. Sementara realisasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.
Mantan Menteri Keuangan Mulyani Indrawati juga sempat menjelaskan, penurunan TKD merupakan bagian dari penyesuaian anggaran secara menyeluruh. Meski begitu, belanja pemerintah pusat yang ditujukan untuk masyarakat di daerah justru meningkat lebih besar.
Rincian Transfer ke Daerah 2026
Dari total Rp 650 triliun, TKD 2026 terdiri dari:
-
Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 45,1 triliun
-
Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 373,8 triliun
-
Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 155,1 triliun
-
Dana Otonomi Khusus Rp 13,1 triliun
-
Dana Afirmasi Istimewa DIY Rp 500 miliar
-
Dana Desa Rp 60,6 triliun
-
Insentif Fiskal Rp 1,8 triliun