Beranda5 Lurah Tersandung Kasus...

5 Lurah Tersandung Kasus Korupsi Tanah Kalurahan, Begini Tanggapan Bupati Sleman

Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Sebanyak 5 lurah di Kabupaten Sleman sudah tersandung kasus penyalahgunaan tanah kalurahan atau tanah kas desa (TKD) sejak 2023. Terakhir, Lurah Tegaltirto, Berbah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY karena telah menjual sebagian tanah kalurahan senilai Rp1,4 miliar.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat sejumlah lurah terkait penyalahgunaan tanah kalurahan. Ia meminta seluruh pemerintah kalurahan mempelajari peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur mekanisme pemanfaatan tanah tersebut.

“Gubernur atau pemerintah provinsi sudah mengeluarkan pergubnya bagaimana mengelola kas desa yang benar. Tolong itu dipelajari dalam-dalam, yang kaffah, artinya betul-betul bisa memahami secara utuh. Pemerintah Kabupaten Sleman siap mendampingi,” kata Harda kepada awak media pada Jumat (12/9).

Menurutnya, pembinaan terhadap lurah sebenarnya sudah dilakukan. “Tentu ini bisa kita ambil cut off-nya, peristiwa hukumnya itu kapan. Kalau setelah adanya pembinaan-pembinaan kami, ya berarti kami harus lebih kerja keras lagi untuk pembinaan kepada lurah,” ujarnya.

Adapun 5 lurah di Sleman yang telah terjerat kasus penyalahgunaan tanah kalurahan adalah sebagai berikut:

Lurah Caturtunggal: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Pembangunan Perumahan

Eks Lurah Caturtunggal, Agus Susanto. Foto: kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru
Eks Lurah Caturtunggal, Agus Susanto. Foto: kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru

Penetapan pertama empat lurah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan dimulai dari Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Mei 2023 silam.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi dalam kasus korupsi Tanah Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa. Kasus yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni mereka telah membangun perumahan dengan tiga jenis kavling di atas tanah kas desa secara ilegal yang dikelola oleh Kalurahan Caturtunggal.

Atas kasus tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin, mengatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka karena dinilai telah melakukan pembiaran dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan di Kalurahan Caturtunggal oleh PT Deztama Putri Sentosa.

“Kenapa kita tetapkan tersangka ini sebagai tersangka? Bahwa tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal, telah melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah kas desa yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa,” kata Anshar, 17 Mei 2023 saat konferensi pers.

Lurah Maguwoharjo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Perumahan

Eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi. Foto: Dok. Kejati DIY
Eks Lurah Maguwoharjo, Kasidi. Foto: Dok. Kejati DIY

Selang 6 bulan usai Lurah Caturtunggal ditetapkan sebagai tersangka, Lurah Maguwoharjo, Depok, Kasidi, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada November 2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan bahwa Kasidi terlibat dalam kasus korupsi TKD yang dilakukan oleh PT Indonesia International Capital. Perusahaan ini juga berada di bawah nama yang sama dengan kasus yang menjerat Lurah Caturtunggal.

Kasidi bersama pihak perusahaan menurutnya telah bersekongkol untuk menggunakan Tanah Kalurahan dan tanah pelungguh Kalurahan Maguwoharjo secara ilegal. Total, ada dua bidang tanah kas desa di Kalurahan Maguwoharjo yang disalahgunakan untuk membangun perumahan.

“Padahal tersangka mengetahui bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Herwatan 2 November 2023.

Lurah Candibinangun: Terjerat Kasus Soal Sewa Jogja Eco Wisata

Eks Lurah Candibinangun, Sismantoro. Foto: Dok. Kejati DIY
Eks Lurah Candibinangun, Sismantoro. Foto: Dok. Kejati DIY

Kasus ketiga penyalahgunaan Tanah Kalurahan berlanjut ke Lurah Candibinangun, Pakem, Sismantoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024.

Herwatan menjelaskan bahwa kasus itu bermula pada tahun 2012 saat Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan Tanah Kalurahan Candibinangun seluas 200.225 meter persegi kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai izin Gubernur tersebut, masa sewa yang diberikan selama 20 tahun dan dilakukan peninjauan ulang atau review setiap 3 tahun sekali. Selain itu, sewa-menyewa ini juga harus dikelola melalui APBDes.

“Namun ternyata tersangka tidak melakukan review perjanjian sewa yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama mengenai besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai atau appraisal dan tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan tentunya nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” kata Herwatan pada Rabu (7/2).

Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada Desa Candibinangun oleh tersangka juga tidak dimasukkan dalam APBDes terlebih dahulu, namun langsung memerintahkan untuk dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa secara asal-asalan tidak sesuai dengan Peraturan Desa.

Lurah Trihanggo: Terjerat Kasus Bersama Pihak Swasta Soal Izin Kelab Malam

Eks Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti
Eks Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior. Foto: Pandangan Jogja/Resti Damayanti

Kasus keempat yakni penyalahgunaan Tanah Kalurahan menjerat Lurah Trihanggo, Gamping, Putra Fajar Yunior. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin kelab malam pada 15 April 2025. Di sisi lain, tanah kalurahan itu juga belum memiliki izin Gubernur DIY, namun telah dibangun oleh fondasi di atas tanah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan PFY menerima suap sebesar Rp 316 juta dari pihak swasta yang akan mendirikan usaha di atas lahan berstatus Tanah Kalurahan itu. Pemberi suap berinisial ASA ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka di waktu yang sama. Keduanya telah ditahan di dua tempat berbeda.

“Barang bukti sudah ada yang kami sita dalam bentuk uang dan barang perhiasan. Dari hasil suap tersebut ada yang diserahkan (uang suap), terus dibelikan dalam bentuk emas,” kata Bambang ditemui awak media di Kejari Sleman, sehari setelah penetapan tersangka.

Setelah masa persidangan sejak Juli 2025, hakim memvonis hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan pada Jumat (12/9).

Atas putusan tersebut, pihak keluarga telah menerima keputusan tersebut dan tidak melakukan tindakan hukum lanjutan.

Lurah Tegaltirto: Jual Tanah Kalurahan Rp 1,4 Miliar

Eks Lurah Tegaltirto, Sleman, S. Foto: kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru
Eks Lurah Tegaltirto, Sleman, S. Foto: kumparan/Arfiansyah Panji Purnandaru

Kasus terbaru soal penyalahgunaan Tanah Kalurahan menjerat Lurah Tegaltirto, Berbah, S. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi karena menjual Tanah Kalurahan senilai Rp 1,4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan S diduga menjual sebagian tanah tersebut kepada pihak ketiga. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sebagian tanah kas desa seluas 6.650 meter persegi telah dihilangkan dari laporan inventarisasi tahun 2010 silam saat S menjabat sebagai kepala dukuh.

“Tersangka S ini awalnya sebagai tim dari inventarisasi tadi. Kemudian, dengan alasan kebanjiran, tanah dengan persil 108 tadi itu dicoret,” ujar Herwatan ditemui di Kejati DIY, Jumat (12/9).

Setelah dicoret, S memfasilitasi proses turun waris dan konversi waris agar tanah tersebut bisa dijual. Saat ini, sebagian tanah telah berdiri bangunan, sementara sebagian lainnya masih berupa lahan kosong.

Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejak 11 September hingga 30 September 2025.

S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18, atau Pasal 3 Jo Pasal 18, atau Pasal 5 Ayat (1) dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Anak Kepsek di Sulbar Aniaya Rekan Usai Tolak Buang Sampah Dikeluarkan Sekolah

Sekolah mengeluarkan RA, anak kepala SMK Balanipa, yang menganiaya rekannya...

Tumbangkan Unggulan Kedua, Rian/Rahmat Melaju ke 16 Besar Denmark Terbuka

Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat menumbangkan unggulan kedua Aaron Chia/Soh Wooi Yik...

Meski Luka Doncic Cetak 25 Poin, Los Angeles Lakers Kalah dari Phoenix Suns di Laga Pramusim

Luka Doncic mencetak 25 poin, tujuh rebound, dan empat assist hanya dalam...

Cuaca Panas Berlebih di Indonesia yang Tak Biasa

Sejumlah wilayah Indonesia mengalami cuaca panas pada pertengahan hingga akhir Oktober...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Anak Kepsek di Sulbar Aniaya Rekan Usai Tolak Buang Sampah Dikeluarkan Sekolah

Sekolah mengeluarkan RA, anak kepala SMK Balanipa, yang menganiaya rekannya lantaran menolak mmebuang sampah.

Tumbangkan Unggulan Kedua, Rian/Rahmat Melaju ke 16 Besar Denmark Terbuka

Muhammad Rian Ardianto/Rahmat Hidayat menumbangkan unggulan kedua Aaron Chia/Soh Wooi Yik dari Malaysia dengan skor 21-17 dan 21-13 di babak 32 besar Denmark Terbuka.

Meski Luka Doncic Cetak 25 Poin, Los Angeles Lakers Kalah dari Phoenix Suns di Laga Pramusim

Luka Doncic mencetak 25 poin, tujuh rebound, dan empat assist hanya dalam waktu 22 menit bermain di laga pramusim Los Angeles Lakers kontra Phoenix Suns.

Cuaca Panas Berlebih di Indonesia yang Tak Biasa

Sejumlah wilayah Indonesia mengalami cuaca panas pada pertengahan hingga akhir Oktober 2025, dengan suhu terukur berkisar antara 34–37°C di beberapa stasiun pengamatan BMKG. BMKG memaparkan bahwa fenomena ini dipengaruhi oleh posisi semu matahari, kondisi sirkulasi angin, dan rendahnya kelembapan di sejumlah daerah sehingga terasa lebih gerah dari...

RUPSLB Lagi, Ini Daftar Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia yang Baru

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) merombak jajaran komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) GIAA yang digelar di Cengkareng, Rabu (15/10). Pemegang saham Garuda Indonesia sepakat menunjuk Glenny Kairupan menjadi Direktur Utama menggantikan Wamildan Tsani Pandjaitan. RUPSLB juga menetapkan Balagopal Kunduvara sebagai Direktur Keuangan...

Marc Marquez Dipastikan Menepi 16 Pekan

Pembalap Ducati Lenovo Marc Marquez diperkirakan menepi hingga 16 pekan setelah menjalani operasi bahu kanan akibat kecelakaan dalam GP Indonesia.

Rachel/Febi Tersingkir di 32 Besar Denmark Terbuka

Rachel/Feby kalah 13-21 dan 17-21 di babak 32 besar Denmark Terbuka kontra ganda putri Malaysia Pearly Tan/Thinaah Muralitharan.

Enzo Maresca Diganjar Skorsing Satu Pertandingan dan Denda 8 Ribu Pound Sterling

Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Enzo Maresca mengakui tuduhan pelanggaran disiplin saat Chelsea menang 2-1 atas Liverpool pada laga Liga Primer Inggris, akhir pekan lalu.

Tersinggung Ditegur Injak Tanaman Cabai, Pria di Sidrap Tebas IRT Pakai Parang

Seorang ibu rumah tangga di Sidrap tewas dibunuh pria yang tersinggung ditegur setelah menginjak tanaman cabai. Pelaku telah ditangkap polisi.

Hamas Sebut Sudah Serahkan Semua Jenazah Sandera Israel yang Tersisa

Kelompok milisi Hamas menyebut telah memulangkan semua jenazah sandera Israel yang bisa ditemukan. Mereka juga menyebut, akan mencari lagi jenazah-jenazah lain, tapi dengan peralatan khusus sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. "Hamas telah memenuhi komitmennya untuk memulangkan semua sandera Israel yang masih hidup, demikian pula dengan jenazah-jenazah yang...

RI Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor dari China

Pemerintah berupaya memperkuat pengawasan produk halal yang impor China. Langkah untuk menjamin kehalalan produk dari China itu diwujudkan melalui kolaborasi pengawasan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing. Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, E.A Chuzaemi...

2 Penjual Obat Keras di Tangerang Ditangkap Polisi, Punya Pelanggan Tetap

Polisi menangkap dua pria di Tangerang yang menjual obat keras tanpa izin secara COD. Parahnya, kedua pelaku ternyata mempunyai pelanggan tetap.