BerandaKorupsi Proyek Smart City,...

Korupsi Proyek Smart City, Eks Sekda Bandung Ema Divonis 5,5 Tahun Penjara

Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa
Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City.

Ema terbukti menyuap dan menerima uang proyek ‘Bandung Poek’ dalam pengadaan kamera CCTV hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Petugas Jaga Lintasan (PJL).

Pembacaan putusan ini dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/6).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap hakim Dodong di persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa
Suasana sidang putusan Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Hubungan Internasional (PHI) Bandung, Selasa (24/6/2025). Foto: Istimewa

Ema dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Tak hanya itu, mantan Eks Sekda itu dituntut melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.

Ema Sumarna juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ema Sumarna lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.

- A word from our sponsors -

spot_img

Most Popular

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

More from Author

Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

Kejagung buka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait...

Prabowo: Banyak Pimpinan Politik Tak Mau Kerjakan PR, Takut Angka dan Bisnis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung masih banyak pimpinan politik yang...

Canda Prabowo Bilang Pernah Kuliah di Oxford, Padahal Cuma ke Toko Buku

Dalam forum Forbes Global CEO Conference, Presiden Prabowo melontarkan candaan...

Polisi Sita 17 Ton Bambu Laut Selundupan di Makassar, WN China Buron

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku kasus penyelundupan biota laut dilindungi...

- A word from our sponsors -

spot_img

Read Now

Kejagung Berpotensi Usut TPPU Kasus Pembalakan Liar Hutan di Mentawai

Kejagung buka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aksi pembalakan liar kayu meranti di Pulau Sipora, Mentawai, Sumatera Barat.

Prabowo: Banyak Pimpinan Politik Tak Mau Kerjakan PR, Takut Angka dan Bisnis

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyinggung masih banyak pimpinan politik yang tidak memahami ekonomi. Ia menilai sebagian besar pemimpin politik justru enggan berurusan dengan data dan angka, padahal pemahaman terhadap ekonomi dan bisnis menjadi hal penting bagi masa depan Indonesia. "Banyak pemimpin politik, saya rasa, tidak mau mengerjakan...

Canda Prabowo Bilang Pernah Kuliah di Oxford, Padahal Cuma ke Toko Buku

Dalam forum Forbes Global CEO Conference, Presiden Prabowo melontarkan candaan tentang kuliah di Oxford dan Harvard, meski hanya berkunjung ke toko buku.

Polisi Sita 17 Ton Bambu Laut Selundupan di Makassar, WN China Buron

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap pelaku kasus penyelundupan biota laut dilindungi jenis bambu laut atau Isis hippuris sebanyak 17 ton di Makassar.

Sesuai Masukan Warga Muara Angke, Polisi Pasang CCTV di Titik Rawan Kriminal

Warga Muara Angke meminta CCTV untuk cegah kriminalitas. Polres Tanjung Priok memberikan smart camera untuk meningkatkan keamanan.

Kejagung Lelang Kendaraan Doni Salmanan: Porsche 911 hingga Lamborghini Huracan

Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 12 kendaraan mewah milik terpidana kasus robot trading, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Kendaraan itu mulai dari mobil sport Porsche 911 hingga Lamborghini Huracan. "Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan atas nama terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni...

Dirawat gegara TBC, Napi di Demak Kabur Jebol Exhaust Rumah Sakit

Narapidana kabur dari RSUD Sunan Kalijaga saat dirawat karena TBC. Ia melarikan diri dengan menjebol exhaust di ruang isolasi.

Korban Dugaan Keracunan MBG SMPN 1 Toba Bertambah Jadi 86 Orang

Selain 84 pelajar SMPN 1 Laguboti, Toba, Sumut, korban diduga keracunan MBG juga berasal dari pekerja SPPG yakni sebanyak dua orang.

PKS Dukung Pembangunan Ulang Al Khoziny Pakai APBN

Politikus PKS Hidayat Nur Wahid mendukung penggunaan APBN untuk pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny yang ambruk, menekankan pentingnya dukungan pemerintah.

Prabowo Ibaratkan Korupsi Seperti Kanker Stadium 4: Bisa Hancurkan Bangsa

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi. Dia mengibaratkan korupsi sebagai kanker stadium 4 yang berbahaya.

Doa Masuk Kamar Mandi: Arab, Latin dan Arti

Tujuan doa ini adalah untuk memohon perlindungan kepada Allah dari gangguan makhluk halus yang biasa berada di tempat-tempat najis atau kotor.

Prabowo Ungkap Penerima MBG Kini Capai 35,4 Juta: 7 Kali Populasi Singapura

Presiden Prabowo Subianto ada 11.900 SPPG atau dapur makan bergizi gratis (MBG). SPPG itu sudah mendistribusikan makanan untuk 35,4 juta penerima.