
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung memutuskan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dalam perkara kasus korupsi Bandung Smart City.
Ema terbukti menyuap dan menerima uang proyek ‘Bandung Poek’ dalam pengadaan kamera CCTV hingga Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Petugas Jaga Lintasan (PJL).
Pembacaan putusan ini dilakukan oleh ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (24/6).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ema Sumarna secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” ucap hakim Dodong di persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung dia.

Ema dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Tak hanya itu, mantan Eks Sekda itu dituntut melanggar Pasal 12B, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, seperti dalam dakwaan kumulatif kedua.
Ema Sumarna juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 676,75 juta. Jika tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan pidana selama 2 tahun penjara.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Ema Sumarna lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, Ema Sumarna didakwa memberikan suap senilai Rp 1 miliar untuk memuluskan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Selain memberi suap, Ema Sumarna juga didakwa menerima gratifikasi. Dalam uraiannya, gratifikasi itu diterima Ema sebesar Rp 626,7 juta selama 2020-2023.