
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, saat ini sedang berada di luar negeri. Jurist sudah tiga kali mangkir panggilan Kejagung terkait korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Pemanggilan pertama terhadap Jurist dilakukan sebelum ia dicegah ke luar negeri, namun dia mangkir. Panggilan selanjutnya dilakukan pada Rabu (11/6). Saat itu, ia tak hadir dan meminta penjadwalan ulang. Kemudian, dia dipanggil lagi pada Selasa (17/6), namun mangkir lagi.
“Sedangkan untuk saudara Jurist Tan bahwa seperti yang sudah kita sampaikan, bahwa yang bersangkutan kan tidak berada di Indonesia sekarang ya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (24/6).
Sudah Jelaskan lewat Pengacara
Harli menambahkan, Jurist Tan sebenarnya telah menyampaikan penjelasan soal pengadaan laptop tersebut melalui kuasa hukumnya. Namun, Kejagung menilai kehadiran Jurist Tan secara langsung dibutuhkan dalam proses pemeriksaan.
Oleh karenanya, lanjut Harli, pihaknya akan merumuskan langkah-langkah untuk menghadirkan Jurist Tan ke hadapan penyidik.
“Apakah langkah-langkah yang bersifat administratif misalnya melakukan pemanggilan melalui kedutaan ya. Skema ini sedang dipikirkan oleh penyidik, atau melakukan langkah-langkah yang lebih bersifat sedikit keras ya,” kata Harli.
Meski begitu, Harli masih belum mengungkap lokasi keberadaan Jurist Tan saat ini. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan informasi untuk memastikannya.
“Kita belum tahu ini posisinya di mana. Nah ini penyidik tentu terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap pergerakan,” tutur Harli.
Belum ada keterangan dari Jurist Tan terkait panggilan pemeriksaan Kejagung ini.
Apartemen Jurist Tan Digeledah

Apartemen Jurist Tan sudah sempat digeledah Kejagung, sejumlah dokumen diamankan. Dia pun sebenarnya telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri, tetapi ternyata kini diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga menyebabkan kerugian negara.
Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri telah dimintai keterangannya oleh Kejagung pada Senin (23/6) kemarin. Usai diperiksa, Nadiem mengaku menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif.