
Lima bos perusahaan gula swasta dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mereka telah terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula.
Kelima bos perusahaan gula itu, yakni:
-
Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products;
-
Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene;
-
Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama;
-
Hendrogiarto W. Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International;
-
Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur.
“[Menuntut majelis hakim] menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
Berikut rincian tuntutan kelima terdakwa itu:
-
Tony Wijaya Ng: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp150.813.450.163,81 subsider 2 tahun penjara.
-
Then Surianto Eka Prasetyo: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp39.249.282.287,52 subsider 2 tahun penjara.
-
Eka Sapanca: 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp32.012.811.588,55 subsider 2 tahun penjara.
-
Hendrogiarto A. Tiwow: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp41.226.293.608,16 subsider 2 tahun penjara.
-
Hans Falita Hutama: 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp74.583.958.290,80 subsider 2 tahun penjara.
Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Adapun para terdakwa dalam kasus ini total berjumlah 10 orang, yakni Charles Sitorus selaku eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan 9 bos perusahaan gula swasta.
Empat bos perusahaan gula swasta lebih dulu dituntut selama 4 tahun penjara. Mereka, yakni:
-
Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya;
-
Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo;
-
Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas; dan
-
Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Dalam dakwaan, Charles disebut tak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tak bekerja sama dengan BUMN produsen gula yang telah tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PPI tahun 2016.
Dia malahan bekerja sama dengan 8 perusahaan gula swasta untuk mengatur harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi kepada PT PPI.
Charles juga berkongkalikong dengan 8 perusahaan gula swasta itu untuk mengatur harga jual kepada distributor di atas HPP.
Adapun 8 perusahaan gula swasta itu bisa mengimpor gula kristal mentah dan kemudian diolah menjadi GKP dan gula rafinasi atas persetujuan eks Mendag, Tom Lembong.
Charles juga mengetahui bahwa izin impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi serta persetujuan Kementerian Perindustrian.
Charles sudah dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara para terdakwa lainnya masih dalam proses persidangan.