
Dua kuli bangunan berinisial M (50) dan W (37) ditangkap polisi usai menganiaya sepasang kekasih berinisial JM (40) dan PJ (40). Peristiwa itu terjadi di Jalan Camar Elok, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (6/10) lalu.
Kapolsek Penjaringan, Kompol Agus Ady Wijaya, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika JM dan PH mendatangi kediaman orang tua dari PH. Kemudian, di sana mereka mencoret dinding dan pagar rumah.
“Aspirasinya rasa kesal atau kecewa terhadap ayahnya (PH), masalah keluarga,” kata Kapolsek melalui keterangan yang diterima pada Rabu (15/10).
Aksi kedua pelaku berlanjut dengan mencoret dinding dan rumah. Orang tua dari PH meminta kepada M dan W untuk menghapus coretan tersebut, namun pelaku menolak. Kedua pihak lalu terlibat cekcok lalu kedua pelaku mendorong korban.
“Korban JM mengalami luka terbuka di bagian depan kepala dan mendapatkan tujuh jahitan, korban PJ mengalami pendarahan otak dan tulang belakang hingga dilakukan perawatan medis di RS Atma Jaya,” ujar dia.
Pihak korban kemudian melaporkan kasus itu. Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP Tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.