
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia meminta pengusaha yang ditangguhkan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) untuk memberi dana jaminan reklamasi.
Kementerian ESDM mencatat ada 190 IUP sedang ditangguhkan saat ini. Perusahan-perusahaan tersebut akan dievaluasi mengenai kelengkapan persyaratan untuk membuka izin usaha tersebut.
“Seluruh teman-teman yang mempunyai IUP, yang mengajukan RKAB, tolong kasih dana jaminan reklamasi. Jaminan reklamasi. Sebab kalau tidak dipakai jaminan reklamasi, syukur alhamdulillah kalau teman-teman pengusaha semua punya hati yang tulus. Itu alhamdulillah syukur. Tapi faktanya ada sebagian (yang tak tulus),” kata Bahlil dalam Minerba Convex 2025 di JICC, Jakarta Pusat pada Rabu (15/10).
Permintaan dana jaminan reklamasi, menurut Bahlil, bukan tanpa dasar. Hal ini agar tanggung jawab reklamasi usai proses penambangan bisa lebih jelas.
“Jadi banyak yang tidak melakukan reklamasi. Kalau tidak ada jaminan reklamasi, terus habis nambang, pas ketambang tidak reklamasi, siapa yang mau tanggung jawab ini?” ujarnya.

Baru Ada 4 Pengusaha yang Beri Dana Jaminan Reklamasi
Jika nantinya para pengusaha sudah membayar dana jaminan reklamasi, Bahlil menjelaskan proses penambangan bisa dilakukan kembali. Lebih lanjut, Bahlil menerangkan sampai saat ini sebenarnya sudah ada beberapa pengusaha yang memberikan dana jaminan reklamasi tersebut.
“Dari 190 itu 4-nya sudah jalan (sudah beri dana jaminan reklamasi), sudah dibuka karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam prosesnya,” kata Bahlil usai acara.
Permintaan dana jaminan reklamasi juga bukan upaya yang disengaja untuk menyusahkan pengusaha. Meski baru 4 pengusaha yang memberi dana jaminan reklamasi, sampai saat ini sudah ada 44 pengusaha yang mengajukan pemberian dana jaminan.
“Jadi sebenarnya itu nggak kita buat susah, cuma tolong ikuti aturan yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, penangguhan operasi terhadap 190 perusahaan itu tercantum dalam surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang diterbitkan pada 18 September 2025.
Surat tersebut menyatakan bahwa meskipun kegiatan tambang dihentikan sementara, pemegang izin usaha pertambangan tetap berkewajiban melakukan pengelolaan dan pemeliharaan tambang yang mencakup perawatan serta pemantauan aktivitas pertambangan, termasuk aspek lingkungan di area IUP.