
Hi!Pontianak – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Pontianak memulai kegiatan pemeriksaan protokol notaris yang dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 22 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), yang mewajibkan adanya pemeriksaan protokol secara berkala terhadap setiap notaris.
Sebanyak 120 notaris di wilayah Kota Pontianak menjadi objek pemeriksaan. Proses ini dilakukan oleh tiga tim MPDN, yang masing-masing memeriksa 40 notaris. Pemeriksaan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penyimpanan protokol notaris berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta menjamin akuntabilitas penyelenggaraan jabatan notaris.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan pemeriksaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap notaris merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga notariat.
“Notaris adalah pejabat umum yang memiliki tanggung jawab besar terhadap dokumen dan akta yang menjadi dasar sahnya perbuatan hukum masyarakat. Karena itu, pengawasan yang dilakukan MPDN bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menjaga kualitas dan integritas profesi notaris,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menekankan pentingnya pemeriksaan protokol notaris sebagai sarana pembinaan, bukan hanya pengawasan.
“Melalui pemeriksaan ini, MPDN juga dapat memberikan masukan dan pembinaan agar notaris dapat memperbaiki aspek-aspek administrasi dan teknis yang mungkin belum sesuai ketentuan. Tujuan akhirnya adalah pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para anggota Tim MPDN yang tetap menjalankan amanat UUJN dengan semangat, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Tim MPDN yang telah berkomitmen melaksanakan tugas pengawasan dengan penuh tanggung jawab. Kegiatan ini adalah bentuk pengabdian kita terhadap penegakan hukum dan tertib administrasi di bidang kenotariatan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora.
Selain di Kota Pontianak, kegiatan pemeriksaan protokol notaris juga dilakukan oleh MPDN Kota Singkawang dan MPDN Kabupaten Sintang. Pada bulan November mendatang, giliran MPDN Kabupaten Kubu Raya yang akan melaksanakan kegiatan serupa.
Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan seluruh notaris di Kalimantan Barat semakin meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan UUJN serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris sebagai pelaksana pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.